Logo

Desa Nirannuang

Kabupaten Gowa

Home

Profil Desa

Infografis

IDM

Berita

Belanja

Listing

PPID

Gencarkan Pencegahan Kriminalitas Anak, Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar

Gencarkan Pencegahan Kriminalitas Anak, Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 6 kali

Gencarkan Pencegahan Kriminalitas Anak, Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Dampak Hukumnya Digelar

NIRANNUANG – 22 Agustus 2026, Pemerintah Desa Nirannuang bekerja sama dengan Polsek Bontomarannu, Camat Bontomarannu, Dinas PMD menggelar sosialisasi mengenai bahaya kenakalan remaja dan dampak hukumnya bagi generasi muda di Kantor Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Acara ini dihadiri oleh puluhan remaja, serta jajaran perangkat desa untuk membangun kesadaran hukum sejak dini. Agenda utama kegiatan ini berfokus pada edukasi preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang kerap melibatkan anak di bawah umur. Kasus-kasus seperti perundungan (bullying), tawuran antarpelajar, balap liar, penyalahgunaan narkotika, judi online, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan utama dalam pemaparan materi.


Berikut adalah poin-poin penting dan jalannya kegiatan sosialisasi tersebut:

Fokus Utama Sosialisasi

  • Pencegahan Kriminalitas: Menekan angka tawuran, balapan liar, dan penyalahgunaan narkoba.
  • Kesadaran Hukum: Memberikan edukasi bahwa setiap tindakan pelanggaran memiliki konsekuensi pidana.
  • Peran Keluarga: Mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah.


Materi dan Dampak Hukum yang Disampaikan

  1. Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
    • Remaja diberikan pemahaman mengenai sanksi berat dalam UU Narkotika.
    • Pelanggaran dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga rehabilitasi paksa.
  2. Aksi Balapan Liar dan Perkelahian Kelompok
    • Pembahasan mengenai gangguan ketertiban umum sesuai aturan UU Lalu Lintas dan KUHP.
    • Pelaku dapat dikenakan sanksi denda hingga penyitaan kendaraan bermotor.
  3. Kejahatan Siber dan Perundungan (Bullying)
    • Edukasi mengenai batasan bermedia sosial berdasarkan UU ITE.
    • Penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dapat berujung pidana.

Kepala Desa Nirannuang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif demi menyelamatkan masa depan generasi muda di wilayah Kecamatan Bontomarannu. Aparat kepolisian setempat yang hadir sebagai pemateri juga mengingatkan bahwa status di bawah umur tidak membuat remaja sepenuhnya kebal dari jeratan hukum, khususnya melalui sistem peradilan pidana anak.

Selain membedah aspek hukum, sosialisasi ini juga mengingatkan besarnya dampak negatif kenakalan remaja terhadap psikologis keluarga dan lingkungan masyarakat. Melalui ruang dialog interaktif yang dibuka, para siswa diajak untuk lebih bijak dalam menyaring pengaruh teman sebaya serta lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen Bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman, kondusif, dan bebas dari tindakan kriminalitas remaja.




Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Nirannuang

Kecamatan Bontomarannu

Kabupaten Gowa

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia