
Invalid Date
Dilihat 6 kali

NIRANNUANG – 22 Agustus 2026, Pemerintah Desa Nirannuang bekerja sama dengan Polsek Bontomarannu, Camat Bontomarannu, Dinas PMD menggelar sosialisasi mengenai bahaya kenakalan remaja dan dampak hukumnya bagi generasi muda di Kantor Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Acara ini dihadiri oleh puluhan remaja, serta jajaran perangkat desa untuk membangun kesadaran hukum sejak dini. Agenda utama kegiatan ini berfokus pada edukasi preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang kerap melibatkan anak di bawah umur. Kasus-kasus seperti perundungan (bullying), tawuran antarpelajar, balap liar, penyalahgunaan narkotika, judi online, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan utama dalam pemaparan materi.

Berikut adalah poin-poin penting dan jalannya kegiatan sosialisasi tersebut:
Fokus Utama Sosialisasi

Materi dan Dampak Hukum yang Disampaikan
Kepala
Desa Nirannuang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif demi
menyelamatkan masa depan generasi muda di wilayah Kecamatan Bontomarannu.
Aparat kepolisian setempat yang hadir sebagai pemateri juga mengingatkan bahwa
status di bawah umur tidak membuat remaja sepenuhnya kebal dari jeratan hukum,
khususnya melalui sistem peradilan pidana anak.
Selain
membedah aspek hukum, sosialisasi ini juga mengingatkan besarnya dampak negatif
kenakalan remaja terhadap psikologis keluarga dan lingkungan masyarakat.
Melalui ruang dialog interaktif yang dibuka, para siswa diajak untuk lebih
bijak dalam menyaring pengaruh teman sebaya serta lebih berhati-hati dalam
menggunakan media sosial. Acara
ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen Bersama untuk menjaga
lingkungan tetap aman, kondusif, dan bebas dari tindakan kriminalitas remaja.



Bagikan:

Desa Nirannuang
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini