Logo

Desa Nirannuang

Kabupaten Gowa

Home

Profil Desa

Infografis

IDM

Berita

Belanja

Listing

PPID

Merespons Cepat Laporan Warga, PemDes Nirannuang Bersama Tripides, BPD Desa Nirannuang dan Masyarakat Sekitar Bersihkan Tumpukan Sampah di Dusun Moncong Tanah

Merespons Cepat Laporan Warga, PemDes Nirannuang Bersama Tripides, BPD Desa Nirannuang dan Masyarakat Sekitar Bersihkan Tumpukan Sampah di Dusun Moncong Tanah

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 47 kali

Merespons Cepat Laporan Warga, PemDes Nirannuang Bersama Tripides, BPD Desa Nirannuang dan Masyarakat Sekitar Bersihkan Tumpukan Sampah di Dusun Moncong Tanah

Nirannuang- Pemerintah Desa Nirannuang bergerak cepat merespons keluhan warga terkait adanya penumpukan sampah liar. Pada Sabtu pagi, Pemerintah Desa Nirannuang bersama Tripides, BPD, kepala dusun, ketua RT/RW, KKN-T Literasi UNM serta masyarakat setempat menggelar aksi gotong royong berskala besar di wilayah Dusun Moncong Tanah.


Kegiatan yang dikemas dalam program Sabtu Bersih atau Sabtu Annangkasi ini menyasar titik-titik penumpukan sampah yang selama ini mengganggu estetika dan kenyamanan lingkungan. Dengan penuh semangat, puluhan warga dan aparat desa bahu-membahu membersihkan material sampah yang menumpuk.


Kepala Desa Nirannuang menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Kepala Desa Nirannuang menyampaikan bahwa aksi Sabtu Annangkasi ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan respons cepat pemerintah atas aspirasi masyarakat.Kehadiran unsur Tripides (Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas) serta BPD memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban wilayah.


Selain membersihkan sampah, pemerintah desa juga mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya penumpukan sampah di kemudian hari. Di lokasi tersebut, petugas langsung memasang spanduk larangan membuang sampah secara tegas.


Dalam spanduk tersebut tertulis peringatan keras bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat tersebut dan sekitarnya. Pelanggar akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 45 Ayat 3, dengan sanksi denda maksimal sebesar 50 juta rupiah atau hukuman kurungan paling lama 3 bulan.


Melalui kegiatan Sabtu Annangkasi ini, Pemerintah Desa Nirannuang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan. Warga diharapkan tidak lagi membuang sampah di tempat-tempat terlarang demi kesehatan dan kenyamanan bersama.






Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Nirannuang

Kecamatan Bontomarannu

Kabupaten Gowa

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia