
Invalid Date
Dilihat 14 kali

NIRANNUANG – Pemerintah Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di kantor desa ini dihadiri oleh jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Kader Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda dan perempuan.

PJ Kepala Desa Nirannuang AHMAD menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran pada tahun 2026 ini dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan desa serta memastikan program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat dapat berjalan optimal hingga akhir tahun. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi pengalihan alokasi dana untuk infrastruktur mendesak, optimalisasi program ketahanan pangan, serta penguatan sektor pelayanan publik. Dalam sambutannya, Kepala Desa Nirannuang menjelaskan bahwa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini dilakukan untuk menyelaraskan kembali program kerja desa dengan dinamika anggaran yang terjadi di pertengahan tahun berjalan. Penyesuaian ini mencakup pergeseran arus kas, optimalisasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, serta pemenuhan kebutuhan skala prioritas yang mendesak bagi warga desa.

Wakil Ketua BPD Desa Nirannuang NASIR, A.Ma menyambut baik keterbukaan Pemerintah Desa dalam memaparkan setiap perubahan pos anggaran. Wakil Ketua BPD Desa Nirannuang yang memimpin jalannya forum menegaskan pentingnya asas transparansi dan akuntabilitas dalam setiap perubahan anggaran.

Melalui diskusi yang partisipatif, seluruh peserta Musdes bersama-sama membedah draf rancangan, memberikan masukan, hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama mengenai poin-poin perubahan tersebut. Setelah melalui sesi diskusi dan penyampaian pandangan dari berbagai unsur masyarakat, seluruh peserta musyawarah menyepakati Rancangan Perubahan APBDes 2026 tersebut. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Kepala Desa Nirannuang dan Ketua BPD. Dokumen rancangan yang telah disepakati ini selanjutnya akan dikirim ke pihak Pemerintah Kecamatan Bontomarannu dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melewati proses evaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes 2026.




Bagikan:

Desa Nirannuang
Kecamatan Bontomarannu
Kabupaten Gowa
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini